Mantap .Polres Sekadau Berhasil Ungkapkan Kasus Arisan Get di Sekadau 7 Orang Sudah Jadi Tersangka.

Editor: Admin

 


Terasbelian. Com Sekadau Kalbar

Polres sekadau melaksanakan komprensi Pers Terkait penangkapan dan Penetapan Para tersangka Kasus Arisan Get pada Selasa 4/03/2025 Pagi di Ruang kompres Gedung Bhayangkara komplek Mapolres Sekadau 


Kapolres sekadau AKBP Dr I Nyoman Sudama S. I. K. M. Si dalam sambutannya menyampaikan Bahwa Sejauh ini Penyidik reskrim polres sekadau sudah menetapkan tujuh Tersangka dan satu orang masih dalam tahap pemeriksaan. Terakit kasus Arisan Get Atau Arisan Bodong 

" Penyidik telah menetapan Ketujuh Tersangka , dan Telah Menyita Beberapa Barang Bukti Serta pendapat ahli ", ujarnya


Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati dalam menerima Ajakan untuk Arisan atau Berinvestasi 

"Jangan mudah Tergiur Bujuk Rayu Para Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Get atau Investasi apa pun namanya Harus di Teliti dulu Bentuk investigasi nya seperti apa. Serta legalitasnya", kata kapolres 



Sementara kasat Reskrim IPTU kuswiyanto menjelaskan hal Senada" dari delapan laporan yang sudah masuk , tujuh di antaranya sudah di tetap kan sebagai tersangka masing masing be inisial, Nb, SS, WA, AS, IE, AN, ST, dan sudah di tahan diruang tahanan polres sekadau serta bersama barang Bukti sudah kita sita ", kata kasat Reskrim 


IPTU Kuswiyanto juga menjelaskan Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya mengiming ngimini para korban dengan keuntungan besar dengan sistem Arisan Get "menurun"

"Contohnya peserta arisan ada 10 Orang misalnya dan jumlah nominal duit nya sepuluh juta. Dan para anggota tidak sama dalam membayar Arisan Tersebut melainkan menyesuaikan Nomor urutan yang di dapat , yang mendapat nomor urutan pertama itu yang paling besar sedangkan yang di bawahnya membayar paling kecil Namun dapatnya paling belakang ", jelas kasat 

Saat di tanya wartawan apakah ketujuh tersangka ini ada keterkaitan satu sama lain. Kasat menjelaskan bahwa ketujuh tersangka ini tidak semuanya saling kenal acara langsung . Namun modus dan motif mereka sama . Dengan cara menyebarkan informasi lewat media sosial Akun (fasbook dan status WA) Serta Melalui Grup WA.Bahkan di Antara para pelaku mereka juga ada yang jadi korban ", tambahnya 

" Sejauh ini Para Tersangka Belum Mengakui kemna larinya uang para korban ,hasil Audit sementara dari Pengacara Salah Satu tersangka kerugian mencapai 4 milyar. 

Para tersangka dijerat Dengan pasal berlapis 372 undang undang dasar Republil Indonesia. Tentang Pengelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dengan Ancaman empat tahun enam bulan penjara. (Is)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com