Terasbelian.com.Singkawang kalbar
Meski kerap diberitakan aktivitas penambangan galian C yang berlokasi diarea jalan ko pi san kelurahan sedau kecamatan singkawang selatan kabupaten Singkawang provinsi kalimantan Barat semakin meraja lela dan seolah menantan Aparat Hukum pemilik galian C tersebut terkesan kebal Hukum.
Hasil penelusuran tim awak media di lapangan kuat dugaan tambang galian C tersebut adalah tambang ilegal.
Saat di komfirmasi salah seorang warga setempat yang minta namanya di rahasiakan.mengungkapkan bahwa tambang galian C yang berlokasi di kawasan kopisan dikelurahan sedau ada dua galian C disini bg.ini milik pak Aliat,yang satunya dikelolah Afung ungkapnya 25/03/2025.
Pelaku sebenarnya jika mengacu pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan batubara disebutkan,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
Terkait hal tersebut kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat dan Bapak Kapolres Singkawang,dimohon untuk menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal.
Saat Awak media ini mencoba Kompirmasi kepada pak Apung sebagai pihak pengelola Via Telfon seluler whatsapp, Belum ada tanggapan dan sampai berita ini di terbitkan. Awak media masih berupaya mengkompirmasi kepada pihak Terkait. (TIM)