Kantor DPRD Sekadau |
terasbelian.com (SEKADAU) - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sekadau sudah resmi terbentuk, termasuk di dalamnya komisi-komisi.
DPRD Sekadau memiliki tiga komisi, yakni komisi 1, 2 dan 3.
Berdasarkan SK pimpinan DPRD Sekadau nomor 4 tahun 2024 tentang susunan dan kedudukan komisi-komisi DPRD Kabupaten Sekadau, berikut paparannya :
Komisi 1.
Bidang pemerintahan dan hukum.
Mitra Kerja :
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sekadau, Bagian Prokopim, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Kesbangpol.
Komisi 2.
Bidang Pembangunan dan Keuangan.
Mitra kerja :
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sekadau, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan.
Komisi 3.
Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.
Mitra Kerja :
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Sekadau, Bagian Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sekadau periode 2024-2029 ditetapkan secara resmi pada tanggal 13 November 2024.*
TB/bgp