Program replanting kelapa sawit (ist) |
terasbelian.com (SEKADAU) - Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu, contohnya kegiatan usaha investasi bidang perkebunan.
HGU diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).
Pasal 29 Undang-undang Agraria ayat (1) menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun.
Ayat (2) UU Agraria menyatakan, untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.
Dan ayat (3) UU Agraria berbunyi, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Bab IV. Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Secara Individual atau Kolektif, pasal 63 berbunyi "Hal guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
HGU inilah yang menjadi dasar bagi korporasi untuk melakukan kegiatan investasi di atas tanah milik pemerintah atau individu.
Korporasi ada yang menganut pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan Transmigrasi (PIR-Trans) dan ada yang menganut pola kemitraan.
Salah satu perusahaan yang menggunakan pola PIR-Trans adalah PT Multi Prima Entakai (MPE), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh HGU di Kabupaten Sanggau dan Sekadau berdasarkan SK Menteri Pertanian nomor 724/Kpts/KB.510/11/1987 tanggal 3 November 1987.
Adapun komponen utama project PIR-Trans yakni :
1. Pembangunan perkebunan inti sebesar 20 persen dari luas HGU
2. Pembangunan kebun plasma sebesar 80 persen
3. Pembangunan pemukiman yang terdiri dari lahan pekarangan dan perumahan
PT MPE diberikan HGU seluas 11.000 hektar di wilayah Sanggau dan Sekadau. Berdasarkan ketentuan PIR-Trans, 8.800 hektar diperuntukkan bagi lahan kebun plasma dan 2.220 hektar untuk perkebunan inti.
"Perusahaan dituntut membangun terlebih dahulu perkebunan plasma dengan luas 8.800 hektar. Setelah selesai dengan kebun plasma, HGU kebun inti diberikan dan baru kita bangun kebun inti dengan luas 2.200 hektar atau 20 persen dari total HGU. Sehingga, terdapat rentang waktu antara penerbitan HGU inti dan plasma," terang GM Umum PT MPE, Yosaphat Darmawan kepada sejumlah wartawan.
HGU kebun inti PT MPE sendiri baru keluar di tahun 1992 dan akan habis di tahun 2037 (35 tahun), jika tidak diperpanjang. PT MPE sendiri diketahui akan memperpanjang HGU.
PT MPE di tahun 2024 ini melakukan peremajaan kelapa sawit di wilayah Desa Gonis Tekam.
Sedangkan untuk kebun plasma yang sudah menjadi milik petani dan dinaungi oleh lembaga KUD sudah terlebih dahulu dilakukan peremajaan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat yang didanai pemerintah melalui BPDPKS.
"Kita lakukan peremajaan kebun inti karena tanaman sudah tidak produktif," jelas Yosaphat.
PT MPE mengajak semua pihak untuk mendukung iklim investasi yang nyaman dan kondusif.
Jika terdapat informasi di lapangan yang menyebutkan HGU PT MPE telah habis bersamaan dengan program replanting, Yosaphat memastikan isu tersebut keliru.
"Mari kita sama-sama bergandengan tangan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat," ajak Yosaphat.*
TB/bgp